HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai PDI – Perjuangan Sumihar Sagala SE, melaksanakan kegiatan Reses II di Kecamatan Silahisabungan

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai PDI – Perjuangan Sumihar Sagala SE, melaksanakan kegiatan Reses II di Kecamatan Silahisabungan tepatnya di Sopo Godang HKBP Silalahi Resort Silalahi, Desa Silalahi Pada hari Minggu 09/03/2025.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih 100 - 150 warga masyarakat Kecamatan Silahisabungan bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kepala Desa Silalahi I Ardonius Sidebang, Kepala Desa Silalahi II Belman Silalahi, Kepala Desa Silalahi III Alex Daner Situngkir , Pimpinan Gereja HKBP Silalahi Resort Silalahi Pdt. Dian Paulus Tambunan S.Th serta Kepala UPT PUPR Sidikalang Daud Sembiring dan Kapospol Silahisabungan Aiptu M Munthe.



Tiopulus Sidebang dalam sesi tanya jawab menyampaikan bahwa sebagai warga Desa Silalahi I meminta kejelasan terkait Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 1990 tentang Penataan Kawasan Danau Toba mengenai garis sempadan dimana dilarang membangun 50 meter dari bibir pantai.

"Saya minta permasalahan ini harus jelas, kami warga di Kecamatan Silahisabungan dilarang keras, namun di daerah lain larangan tersebut tidak diindahkan" ucap Tiopulus Sidebang sebagai salah satu peserta dalam Kegiatan Reses II Anggota DPRD Sumut ini.




Menjawab pertanyaan dari salah satu warga tersebut, Sumihar Sagala, SE menyampaikan bahwa hal tersebut telah menjadi permasalahan panjang sejak dikeluarkan peraturan tersebut, namun hal tersebut untuk menjaga ekosistem Danau Toba."Ujarnya"    

Sejak tahun 2015 saya bersama teman-teman anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara selalu berusaha agar meninjau ulang peraturan tentang larangan tersebut yang mengakibatkan masyarakat kita tidak dapat memiliki sertifikat atas bangunannya., jelas Sumihar Sagala SE.

Posting Komentar
Tutup Iklan
Floating Ad Space